Tugas dan Fungsi

Bagian Tata Usaha Pimpinan

Dasar : Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak. Sebagaimana dijelaskan pada paragraf 44 pasal 47 ayat 2 dan 3, Tugas dan Fungsi Bagian Tata Usaha Pimpinan iyalah sebagai berikut:

  • Bagian Tata Usaha Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten.
  • Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya urusan tata usaha kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata usaha sekretaris daerah dan tata usaha staf ahli.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi :
    1. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan urusan tata usaha kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata usaha sekretaris daerah dan tata usaha staf ahli;
    2. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis urusan tata usaha kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata usaha sekretaris daerah dan tata usaha staf ahli;
    3. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, serta sumber daya urusan tata usaha kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata usaha sekretaris daerah dan tata usaha staf ahli;
    4. pelaksanaan monitoring  dan  evaluasi  penyelenggaraan pemerintahan  urusan tata usaha kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata usaha sekretaris daerah dan tata usaha staf ahli;
    5. pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

Subbagian Tatausaha Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Subbagian Tatausaha Tatausaha Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
  • Subbagian Tatausaha Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugasmenyiapkan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan tatausaha kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • Uraian tugas Subbagian Tatausaha Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir alur surat kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  2. Mengkoordinir klasifikasi surat kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut ketentuan dan mencatat jumlah naskah dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  3. mengumpulkan bahan pertimbangan penyusunan pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dan pengurusan naskah dinas dinamiskepala daerah dan wakil kepala daerah;
  4. mengarahkan naskah dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan sarana kartu kendali atau lembar pengantar;
  5. menyimpan dan memelihara kartu kendali serta duplikasi surat keluar kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  6. mencatat dan mengkoordinasi nomor naskah dinas keluar kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  7. menghimpun, menyimpan dan memelihara duplikasi surat/naskah dinas keluar kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  8. mengkoordinir tata urut tingkatan konsultasi dan alur tingkatan pertemuan dinas dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  9. mengkoordinir tanda pengenal tamu dan mencatat keperluan pertemuan dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian

Subbagian Tatausaha Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati

  • Sub bagian Tatausaha Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
  • Sub bagian Tatausaha Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati mempunyai tugasmenyiapkan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan tatausaha Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati.
  • Uraian tugas Sub bagian Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir alur surat sekretaris daerah, staf ahli bupati;
  2. Mengkoordinir klasifikasi surat sekretaris daerah, staf ahli bupatimenurut ketentuan dan mencatat jumlah naskah dinas sekretaris  daerah, staf ahli bupati;
  3. menyiapkan bahan administrasi kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli;
  4. mengumpulkan bahan pertimbangan penyusunan pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dan pengurusan naskah dinasdinamissekretaris daerah, staf ahli bupati;
  5. mengarahkan naskah dinas sekretaris daerah, staf ahli bupatidengan sarana kartu kendali atau lembar pengantar;
  6. menyimpan dan memelihara kartu kendali serta duplikasi surat keluar sekretaris daerah, staf ahli bupati;
  7. mencatat dan mengkoordinasi nomor naskah dinas keluar sekretaris  daerah, staf ahli bupati;
  8. menghimpun, menyimpan dan memelihara duplikasi surat/naskah dinas keluar sekretaris daerah, staf ahli bupati;
  9. mengkoordinir tata urut tingkatan konsultasi dan alur tingkatan pertemuan dinas dengan sekretaris daerah, staf ahli bupati;
  10. mengkoordinir tanda pengenal tamu dan mencatat keperluan pertemuan dengan sekretaris daerah, staf ahli bupati;
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.